Arif Wibowo: Masyarakat Kritik Undang-undang IKN Itu Hal Wajar
ANGGOTA DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Arif Wibowo menilai, kritik dari masyarakat terhadap Undang-undang IKN itu wajar.
“Saya kira soal kritik yang banyak atau amat sangat banyak sekali itu sesuatu yang normal saja dalam pembentukan undang-undang,\" katanya di Jakarta, Jumat 21 Januari 2022 kemari.
Tidak hanya UU IKN, kata dia, tetapi semua UU juga mendapat kritik masyarakat.
Walaupun demikian, ia memastikan DPR RI, terutama Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN telah akan taat pada ketentuan dan mekanisme yang ada.
Dijelaskan, Pansus DPR telah mengundng para ahli dan perwakilan dari berbagai kelompok saat membahas RUU IKN.
Diskusi bersama ragam kelompok masyarakat telah dilakukan oleh DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Prinsipnya, IKN ini tinggal pelaksanaannya saja. Ada mekanisme kontrolnya,\" katanya.
BACA JUGA:Anak Korban Kecelakaan Balikpapan Masih Dirawat, Ibu dan Ayah Kritis
\"Kalau ada kritik, partisipasi publik sah-sah saja.\"
\"Tetapi kami sudah berupaya mengundang berbagai pihak untuk minta berbagai masukan,” kata Arif, salah yang anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PDIP ini.
Ia lanjut menyampaikan jika masukan itu belum cukup, masalahnya ada pada perspektif dan persepsi masing-masing pihak.
“Partisipasi publik yang masuk itu luasannya (harus) berapa besar, partisipan dari mana saja siapa saja. Silakan saja kritik buat kami pembentuk undang-undang baik dari DPR RI dan pemerintah,” tutur Arif.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: